
Metode salaf, ahlus sunnah wal jama’ah dalam memahami agama ini sangat tepat dan selamat dari berbagai macam penyimpangan.
1. Dalam masalah Tauhid
Mereka, para ulama ahlus sunnah selalu mementingkan tauhid dan menjelaskan bahwa tauhid لا اله إلاا الله bermakna “Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah (uluhiyyah), sebagaimana terkandung dalam ayat:
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا… (النساء: 36)
Beribadahlah kepada Allah dan jangan-lah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun… (an-Nisaa’: 36)
Dengan prinsip ini, mereka selamat dari kekafiran atheisme yang tidak bertuhan dan selamat pula dari paganisme yang bertuhan banyak.
2. Dalam masalah Asma’ wa Sifat
Mereka, para ulama ash-habul hadits (ahlus sunnah) tidak berani berbicara tentang sifat-sifat Allah kecuali apa yang telah dikatakan oleh Allah dalam al-Qur’an dan apa-apa yang telah dijelaskan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam hadits-hadits yang shahih. Mereka tidak berani pula menarik maknanya kepada makna lain selain apa yang terdapat pada teks-nya. Karena masalah sifat-sifat Allah adalah ghaib, tidak ada seorang pun yang dapat menebak-nebak atau memikirkan dzat Allah.
وَلِلَّهِ اْلأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ. (الأعراف: 180)
Hanya milik Allahlah asma-ul husna, maka mohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyim-pang dari kebenaran dalam nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan. (al-A’raaf: 180)
Mereka tidak berani pula membayangkan seperti apa atau bagaimananya.
Maka di samping mereka selamat agamanya, juga selamat akalnya. Orang-orang yang mencari-cari sendiri tentang dzat Allah akan tersesat agamanya dan orang yang membayangkan seperti apa atau bagaimana Allah akan rusak akal-nya.
3. Dalam masalah Ibadah
Mereka, para pengikut salafus shalih, tidak beribadah kepada Allah kecuali dengan cara yang diajarkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم (sunnah). Mereka tidak berani merubah-rubah, mengganti, mengurangi atau menambahi dari hasil pemikirannya sendiri. Sebagaimana para rasul memerintahkan kepada kaumnya:
فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَطِيعُونِ. (الشعراء: 144)
Maka bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku. (asy-Syu’araa: 144)
Yakni bertakwanya kepada Allah tetapi dengan mengikuti dan mentaati rasul-Nya. Maka Tata cara ibadah menurut mereka sudah baku (tauqifiyyah) tidak bisa diubah-ubah.
Dengan demikian mereka selamat dari kebid’ahan-kebid’ahan (ajaran-ajaran baru) yang tidak pernah dikenal oleh kaum muslimin yang pertama. Dan sela-mat pula dari kesesatan para pengingkar sunnah yang menciptakan agama baru.
4. Dalam masalah sunnah
Mereka –sesuai dengan sebutannya ahlus sunnah– senantiasa berpegang dengan sunnah (ajaran nabi) sebagai tafsir dari al-Qur’an, sehingga mereka dapat memahami al-Qur’an dengan tepat seperti apa yang dipahami oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم karena ucapan, perbuatan dan perangai Rasulullah صلى الله عليه وسلم adalah terjemahan dari al-Qur’an. Aisyah رضي الله عنها berkata:
كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ. (رواه مسلم وأحمد وأبو داود)
Bahwasanya perangai Rasulullah ada-lah al-Qur’an. (HR. Muslim, Ahmad dan Abu Dawud)
sehingga mereka selamat dari kesalah-pahaman dalam panafsiran al-Qur’an dan selamat dari kesesatan.
تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا: كِتَابُ اللهِ وَسُنَّتِي وَلَنْ يَتَفَرَّقَا حَتَّى يَرِدَا عَلَيَّ الْحَوْضُ. (رواه الحاكم عن أبي هريرة، وصححه الألباني)
Aku tinggalkan kepada kalian dua per-kara yang kalian tidak akan tersesat se-telah berpegang dengan keduanya, yai-tu kitabullah dan sunnahku. Dan kedua-nya tidak akan terpisah hingga menemuiku di telaga Haud. (HR. Hakim; Syaikh al-Albani menshahihkanya dalam Shahih Jami’us Shaghir)
5. Dalam pemahaman terhadap al-Qur’an dan sunnah
Mereka mengetahui bahwa generasi terbaik umat ini adalah para shahabat nabi. Maka mereka meyakini bahwa para shahabat lebih memahami al-Qur’an dan sunnah. Sehingga dalam memahami, menyimpulkan dan menerapkan al-Qur’an dan sunnah, mereka melihat ucapan-ucapan para shahabat dan keterangan-keterangan dari mereka, karena yang akan mendapatkan keridhaan dari Allah adalah para shahabat Muhajirin dan Anshar, dan orang-orang yang mengikuti mereka.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
وَالسَّابِقُونَ اْلأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا اْلأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ. (التوبة: 100)
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar. (at-Taubah: 100)
Sehingga mereka selamat pula dari ke-salah-pahaman dan kekeliruan dalam penerapan al-Qur’an dan sunnah.
6. Dalam masalah shahabat nabi
Ahlus sunnah menganggap bahwa para shahabat adalah generasi yang terbaik dan semuanya merupakan rawi-rawi yang adil dan jujur, sehingga mereka menerima riwayat-riwayat haditsnya. Bagi mereka kesepakatan para shahabat merupakan dalil (hujjah) setelah al-Qur’an dan sunnah. Karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyatakan bahwa umatku tidak akan sepakat atas kesesatan.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّ اللهَ تَعَالَى لاَ يَجْمَعُ أُمَّتِي عَلَى ضَلاَلَةٍ وَيَدُ اللهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ. (رواه الترمذي عن ابن عمر، وصححه الألباني في صحيح جميع الصغير)
Sesungguhnya Allah ta’ala tidak akan mengumpulkan umatku di atas kesesat-an. Dan tangan Allah di atas jama’ah. (HR. Tirmidzi; Syaikh al-Albani men-shahihkannya dalam Shahih Jami’ ash-Shaghir)
Sebagaimana disebutkan dalam atsar dari Ibnu Mas’ud رضي الله عنه, beliau berkata: “Sesungguhnya Allah melihat para hamba dan mendapati hati Muhammad صلى الله عليه وسلم sebaik-baik hati para hamba, maka ia jadikan untuk diri-Nya dan diutus sebagai rasul-Nya. Kemudian Allah melihat hati-hati para hamba dan melihat hati-hati para shahabat adalah sebaik-baik hati para hamba, maka Allah jadikan sebagai pendukung-pendukungnya, pembela-pembela-Nya dan berperang di atas agamanya. Maka apa yang dilihat oleh kaum muslimin itu sebagai kebaikan, maka di sisi Allah hal itu baik. Sebaliknya apa yang dilihat oleh mereka sebagai kejelekan, maka di sisi Allah hal itu merupakan kejelekan. (Atsar Hasan Mauquf; diriwayatkan oleh Thayalisi, Ahmad dan Hakim menshahihkan dan disepakati oleh adz-Dzahabi; Demikian komentar Syaikh al-Albani dalam Takhrij Syarh Aqidah ath-Thahawiyah, hal. 470)
Keyakinan ini menyelamatkan mere-ka dari apa yang telah menyesatkan kaum Syi’ah Rafidhah. Dengan caci-makian mereka terhadap para shahabat, gugurlah syariat ini, karena para shahabat adalah pembawa-pembawa ilmu dan rantai rawi yang pertama yang menjembatani Rasu-lullah صلى الله عليه وسلم dengan generasi-generasi setelahnya.
7. Dalam masalah hadits
Para ulama ahlus sunnah tidak sembarangan menerima riwayat suatu hadits, karena sunnah-sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan ucapan-ucapan para shahabat (atsar-atsar) didapat oleh mereka melalui silsilah para rawi yang telah mereka periksa, apakah rawi-rawi tersebut terpercaya (tsiqah), kuat hafalannya (dhabit), sanadnya bersambung (mutashil) ataukah kebalikannya. Sehingga dengan ilmu (Musthalahul hadits) tersebut, mereka memisahkan antara hadits-hadits yang shahih dan hadits-hadits yang dhaif. Kemudian mereka memakai yang shahih dan meninggalkan yang dlaif.
Hingga mereka selamat dari penyimpangan dikarenakan menyangka itu hadits Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Dan selamat dari kebid’ahan yang dikira perintah nabi ternyata bukan dan selamat pula dari ancaman-ancaman Allah terhadap orang-orang yang berdusta atas nama Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
Dalam sebuah hadits yang mutawatir, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ. (متفق عليه)
Barangsiapa yang berdusta atas nama-ku dengan sengaja, maka hendaklah dia mempersiapkan tempatnya dalam neraka. (HR. Bukhari Muslim dan lain-lain-nya)
8. Dalam masalah jihad
Jihad dengan makna perjuangan dakwah menyampaikan syariat agama Allah dan sunnah-sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم terus berlangsung setiap saat sepanjang masa.
Adapun jihad bermakna perang menumpahkan darah musuh merupakan ibadah yang dilakukan secara berjama’ah yang tidak bisa dilakukan kecuali ber-sama seorang penguasa (imam). Dan yang diperangi adalah orang-orang kafir harbi. Namun bukan menunggu munculnya imam tertentu seperti Syi’ah Rafidhah, tapi dengan penguasa muslim yang ada sekarang.
Dengan prinsip mereka ini, kaum muslimin selamat dari fitnah dan kekacauan. Kalau saja dibiarkan setiap muslim “berperang” sendiri-sendiri, membunuh orang-orang kafir di mana pun dia temui, maka akan terbunuh orang kafir yang tidak layak dibunuh (perempuan, anak-anak, kafir dzimni, dan kafir mu’ahad) bahkan bisa jadi akan membunuh orang-orang muslim yang dianggap kafir. Maka yang terjadi adalah kekacauan dan pertumpahan darah sesama kaum mus-limin.
9. Dalam masalah iman
Para ulama ahlus sunnah sejak zaman salafus shalih sampai hari ini meyakini bahwa iman bisa bertambah dan bisa berkurang bahkan bisa hilang sama sekali. Iman dapat bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemak-siatan.
Sehingga ahlus sunnah selamat dari pengkafiran terhadap orang-orang yang masih muslim, karena mengira iman hilang dengan kemaksiatan atau sebaliknya yang menganggap iman tetap utuh dengan kemaksiatan. Mereka yang menyatakan iman hilang dengan kemaksiatan adalah kaum khawarij, sebaliknya yang menyatakan iman tetap utuh dengan kemaksiatan adalah kaum murji’ah. Ada pun ahlus sunnah selamat dari dua jenis kesesatan tersebut, karena mereka menyatakan ahli maksiat sebagai seorang muslim yang lemah imannya.
10. Dalam masalah politik
Mereka para ulama ahlus sunnah tidak mengenal sistem demokrasi dan suara terbanyak karena mereka meyakini dari al-Qur’an dan sunnah bahwa ahlul hak itu sedikit dan kebanyakan manusia adalah orang-orang fasik.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي اْلأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلاَّ الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلاَّ يَخْرُصُونَ. (الأنعام: 116)
Dan jika kalian menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah). (al-An’aam: 116)
Namun mereka tetap menjaga ma-syarakat kaum muslimin agar tetap ber-satu dalam satu pimpinan (penguasa) selama dia masih muslim.
Dengan sikap mereka yang demikian maka umat Islam akan selamat dari pertumpahan darah sesama mereka. Karena jika kedhaliman penguasa muslim diatasi dengan memeranginya secara fisik, niscaya yang akan terjadi adalah perang saudara sesama muslimin.
Sedangkan ketaatan yang dimaksud adalah tidak memberontak atau melawan penguasa secara provokasi atau fisik. Sedangkan ketaatan ahlus sunnah adalah dalam perkara-perkara yang ma’ruf. Jika mereka memerintahkan kepada dosa dan kemaksiatan, maka tidak ada ketaatan kepada siapa pun dalam bermaksiat ke-pada khaliqnya. Wallahu a’lam.
(Sumber: Buletin Manhaj Salaf Edisi: 124/Th.III 08 Dzulhijjah 1427 H/30 Desember 2006 M)
Penulis: Al Ustadzah Ummu Ishaq Al Atsariyyah
Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan:
مَثَلُ الْـجَلِيْسِ الصَّالـِحِ وَالسُّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيْرِ. فَحَامِلُ الْـمِسْكِ إِمَّا أَنْ يَحْذِيَكَ وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيْحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الْكِيْرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيْحًا خَبِيْثَةً
“Permisalan teman duduk yang baik dan teman duduk yang jelek seperti penjual minyak wangi dan pandai besi. (Duduk dengan) penjual minyak wangi bisa jadi ia akan memberimu minyak wanginya, bisa jadi engkau membeli darinya dan bisa jadi engkau akan dapati darinya aroma yang wangi. Sementara (duduk dengan) pandai besi, bisa jadi ia akan membakar pakaianmu dan bisa jadi engkau dapati darinya bau yang tak sedap.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa teman dapat memberikan pengaruh negatif ataupun positif sesuai dengan kebaikan atau kejelekannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakan teman bergaul atau teman duduk yang baik dengan penjual minyak wangi.
Bila duduk dengan penjual minyak wangi, engkau akan dapati satu dari tiga perkara sebagaimana tersebut dalam hadits. Paling minimnya engkau dapati darinya bau yang harum yang akan memberi pengaruh pada jiwamu, tubuh dan pakaianmu. Sementara kawan yang jelek diserupakan dengan duduk di dekat pandai besi. Bisa jadi beterbangan percikan apinya hingga membakar pakaianmu, atau paling tidak engkau mencium bau tak sedap darinya yang akan mengenai tubuh dan pakaianmu.
Dengan demikian jelaslah, teman pasti akan memberi pengaruh kepada seseorang. Dengarkanlah berita dari Al-Qur`an yang mulia tentang penyesalan orang zalim pada hari kiamat nanti karena dulunya ketika di dunia berteman dengan orang yang sesat dan menyimpang, hingga ia terpengaruh ikut sesat dan menyimpang.
وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَى يَدَيْهِ يَقُولُ يَالَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلاً. يَاوَيْلَتَى لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلاً. لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلْإِنْسَانِ خَذُولًا
“Dan ingatlah hari ketika itu orang yang zalim menggigit dua tangannya, seraya berkata, ‘Aduhai kiranya dulu aku mengambil jalan bersama-sama Rasul. Kecelakaan besarlah bagiku, andai kiranya dulu aku tidak menjadikan si Fulan itu teman akrabku. Sungguh ia telah menyesatkan aku dari Al-Qur`an ketika Al-Qur`an itu telah datang kepadaku.’ Dan adalah setan itu tidak mau menolong manusia.” (Al-Furqan: 27-29)
‘Adi bin Zaid, seorang penyair Arab, berkata:
عَنِ الْـمَرْءِ لاَ تَسْأَلْ وَسَلْ عَنْ قَرِيْنِهِ فَكُلُّ قَرِيْنٍ بِالْـمُقَارَنِ يَقْتَدِي
إِذَا كُنْتَ فِي قَوْمٍ فَصَاحِبْ خِيَارَهُمْ وَلاَ تُصَاحِبِ الْأَرْدَى فَتَرْدَى مَعَ الرَّدِي
Tidak perlu engkau bertanya tentang (siapa) seseorang itu, namun tanyalah siapa temannya
Karena setiap teman meniru temannya
Bila engkau berada pada suatu kaum maka bertemanlah dengan orang yang terbaik dari mereka
Dan janganlah engkau berteman dengan orang yang rendah/hina niscaya engkau akan hina bersama orang yang hina
Karenanya lihat-lihat dan timbang-timbanglah dengan siapa engkau berkawan.
Dampak Teman yang Jelek
Ingatlah, berteman dengan orang yang tidak baik agamanya, akhlak, sifat, dan perilakunya akan memberikan banyak dampak yang jelek. Di antara yang dapat kita sebutkan di sini:
1. Memberikan keraguan pada keyakinan kita yang sudah benar, bahkan dapat memalingkan kita dari kebenaran. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَأَقْبَلَ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ يَتَسَاءَلُونَ. قَالَ قَائِلٌ مِنْهُمْ إِنِّي كَانَ لِي قَرِينٌ. يَقُولُ أَئِنَّكَ لَمِنَ الْمُصَدِّقِينَ. أَئِذَا مِتْنَا وَكُنَّا تُرَابًا وَعِظَامًا أَئِنَّا لَمَدِينُونَ. قَالَ هَلْ أَنْتُمْ مُطَّلِعُونَ. فَاطَّلَعَ فَرَآهُ فِي سَوَاءِ الْجَحِيمِ. قَالَ تَاللهِ إِنْ كِدْتَ لَتُرْدِينِ. وَلَوْلاَ نِعْمَةُ رَبِّي لَكُنْتُ مِنَ الْمُحْضَرِينَ
Lalu sebagian mereka (penghuni surga) menghadap sebagian yang lain sambil bercakap-cakap. Berkatalah salah seorang di antara mereka, “Sesungguhnya aku dahulu (di dunia) memiliki seorang teman. Temanku itu pernah berkata, ‘Apakah kamu sungguh-sungguh termasuk orang yang membenarkan hari berbangkit? Apakah bila kita telah meninggal dan kita telah menjadi tanah dan tulang belulang, kita benar-benar akan dibangkitkan untuk diberi pembalasan.” Berkata pulalah ia, “Maukah kalian meninjau temanku itu?” Maka ia meninjaunya, ternyata ia melihat temannya itu di tengah-tengah neraka yang menyala-nyala. Ia pun berucap, “Demi Allah! Sungguh kamu benar-benar hampir mencelakakanku. Jikalau tidak karena nikmat Rabbku pastilah aku termasuk orang-orang yang diseret ke neraka.” (Ash-Shaffat: 50-57)
Dengarkanlah kisah wafatnya Abu Thalib di atas kekafiran karena pengaruh teman yang buruk. Tersebut dalam hadits Al-Musayyab bin Hazn, ia berkata, “Tatkala Abu Thalib menjelang wafatnya, datanglah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau dapati di sisi pamannya ada Abu Jahl bin Hisyam dan Abdullah bin Abi Umayyah ibnil Mughirah. Berkatalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai pamanku, ucapkanlah Laa ilaaha illallah, kalimat yang dengannya aku akan membelamu di sisi Allah.’ Namun kata dua teman Abu Thalib kepadanya, ‘Apakah engkau benci dengan agama Abdul Muththalib?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus meminta pamannya mengucapkan kalimat tauhid. Namun dua teman Abu Thalib terus pula mengulangi ucapan mereka, hingga pada akhirnya Abu Thalib tetap memilih agama nenek moyangnya dan enggan mengucapkan Laa ilaaha illallah. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. Teman yang jelek akan mengajak orang yang berteman dengannya agar mau melakukan perbuatan yang haram dan mungkar seperti dirinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang munafikin:
وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً
“Mereka menginginkan andai kalian kafir sebagaimana mereka kafir hingga kalian menjadi sama.” (An-Nisa`: 89)
3. Tabiat manusia, ia akan terpengaruh dengan kebiasaan, akhlak, dan perilaku teman dekatnya. Karenanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الرَّجُلُ عَلَى دِيْنِ خَلِيْلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ
“Seseorang itu menurut agama teman dekat/sahabatnya, maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat dengan siapa ia bersahabat1.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 927)
4. Melihat teman yang buruk akan mengingatkan kepada maksiat sehingga terlintas maksiat dalam benak seseorang. Padahal sebelumnya ia tidak terpikir tentang maksiat tersebut.
5. Teman yang buruk akan menghubungkanmu dengan orang-orang yang jelek, yang akan memudaratkanmu.
6. Teman yang buruk akan menggampangkan maksiat yang engkau lakukan sehingga maksiat itu menjadi remeh/ringan dalam hatimu dan engkau akan menganggap tidak apa-apa mengurangi-ngurangi dalam ketaatan.
7. Karena berteman dengan orang yang jelek, engkau akan terhalang untuk berteman dengan orang-orang yang baik/shalih sehingga terluputkan kebaikan darimu sesuai dengan jauhnya engkau dari mereka.
8. Duduk bersama teman yang jelek tidaklah lepas dari perbuatan haram dan maksiat seperti ghibah, namimah, dusta, melaknat, dan semisalnya. Bagaimana tidak, sementara majelis orang-orang yang jelek umumnya jauh dari dzikrullah, yang mana hal ini akan menjadi penyesalan dan kerugian bagi pelakunya pada hari kiamat nanti. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا مِنْ قَوْمٍ يَقُوْمُوْنَ مِنْ مَجْلِسٍ لَمْ يَذْكُرُوا اللهَ تَعَالَى فِيْهِ، إِلاَّ قَامُوْا عَنْ مِثْلِ جِيْفَةِ حِمَارٍ وَكَانَ لَهُمْ حَسْرَةً
“Tidak ada satu kaum pun yang bangkit dari sebuah majelis yang mereka tidak berzikir kepada Allah ta’ala dalam majelis tersebut melainkan mereka bangkit dari semisal bangkai keledai2 dan majelis tersebut akan menjadi penyesalan bagi mereka.” (HR. Abu Dawud. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 77)
Demikian… Semoga ini menjadi peringatan!
(Dinukil secara ringkas dengan perubahan dan tambahan oleh Ummu Ishaq Al-Atsariyah dari kitab Al-Mukhtar lil Hadits fi Syahri Ramadhan, hal. 95-99)
Catatan kaki:
1 Seseorang akan berperilaku seperti kebiasaan temannya dan juga menurut jalan serta perilaku temannya. Maka hendaknya setiap kita merenungkan dan memikirkan dengan siapa kita bersahabat. Siapa yang kita senangi agama dan akhlaknya maka kita jadikan ia sebagai teman, dan yang sebaliknya kita jauhi. Karena yang namanya tabiat akan saling meniru dan persahabatan itu akan berpengaruh baik ataupun buruk. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Az-Zuhd, bab 45)
2 Sama dengan bangkai keledai dalam bau busuk dan kotornya. (‘Aunul Ma’bud, kitab Al-Adab, bab Karahiyah An Yaqumar Rajulu min Majlisihi wala Yadzkurullah
Mungkin engkau pernah mendengar atau membaca hadits Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan sabda sang Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam:
اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
“Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Susullah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapuskan kejelekan tersebut, dan bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Ahmad 5/135, 158, 177, At-Tirmidzi no. 1987, dan selain keduanya. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahihul Jami’ no. 97 dan di kitab lainnya)
Hadits ini, kata Asy-Syaikh Al-’Allamah Abdurrahman ibnu Nashir As-Sa’di rahimahullahu merupakan hadits yang agung. Di dalamnya, Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wasallam mengumpulkan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hak hamba-hamba-Nya. Hak Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap hamba-Nya adalah agar mereka bertakwa kepada-Nya dengan sebenar-benar takwa. Mereka berhati-hati dan menjaga diri agar tidak mendapat kemurkaan dan azab-Nya, dengan menjauhi perkara-perkara yang dilarang dan menunaikan kewajiban-kewajiban. Wasiat takwa ini merupakan wasiat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada orang-orang terdahulu maupun belakangan. Sebagaimana takwa merupakan wasiat setiap rasul kepada kaumnya, di mana sang rasul menyerukan:
أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاتَّقُوهُ
“Beribadahlah kalian kepada Allah dan bertakwalah kepada-Nya.” (Nuh: 3)
Tentang perangai orang yang bertakwa ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala sebutkan antara lain dalam firman-Nya berikut ini:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَـكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَـئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
“Bukanlah menghadapkan wajah kalian ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu adalah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, ibnu sabil, dan orang-orang yang meminta-minta, dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, dan orang-orang yang menepati janjinya apabila mereka berjanji dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar imannya dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (Al-Baqarah: 177)
وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ .الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan bersegeralah kalian kepada ampunan dari Rabb kalian dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. Yaitu orang-orang yang menafkahkan hartanya, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebajikan. (Ali ‘Imran: 133-134)
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan sifat orang-orang yang bertakwa sebagai orang yang beriman dengan pokok-pokok keimanan (rukun iman), keyakinan-keyakinan, dan amal-amalnya, baik secara zhahir maupun batin, dengan menunaikan ibadah-ibadah badaniyah (yang dilakukan tubuh) dan maliyah (ibadah dengan harta). Orang yang beriman adalah orang yang sabar di dalam kesulitan dan kesempitan, memaafkan manusia, menanggung gangguan dari mereka dengan tabah dan justru berbuat baik kepada mereka. Orang-orang yang bertakwa adalah mereka yang bersegera meminta ampun dan taubat manakala mereka terjatuh ke dalam perbuatan keji atau menzalimi diri mereka sendiri.
Dalam hadits Abu Dzar di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mewasiatkan agar seorang hamba terus-menerus bertakwa di mana saja ia berada, di setiap waktu dan setiap tempat, serta dalam segala keadaannya. Kenapa demikian? Karena si hamba sangat butuh kepada takwa, tak pernah bisa lepas darinya. Bila sampai lepas, ia akan binasa.
Namun yang namanya manusia pasti ada kekurangannya dalam menjalankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban takwa. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk melakukan perkara yang dapat memberishkan cacat tersebut dan menghilangkannya. Yaitu, bila sampai si hamba jatuh dalam kejelekan maka ia bersegera menyusulnya dengan hasanah (kebaikan).
Hasanah sendiri adalah nama dari segala perbuatan yang dapat mendekatkan seorang hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hasanah yang paling agung yang dapat menolak kejelekan adalah taubat nasuha, istighfar dan inabah (kembali) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan mengingat dan mencintai-Nya, takut dan berharap kepada-Nya, serta berambisi untuk meraih keutamaan-Nya setiap waktu.
Termasuk hasanah yang dapat menolak kejelekan adalah memaafkan manusia, berbuat baik kepada makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala, menolong orang yang sedang ditimpa musibah, memberikan kemudahan bagi orang yang kesulitan, menghilangkan kemadharatan dan kesempitan dari hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
“Sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu akan menghapuskan kesalahan-kesalahan.” (Hud: 114)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الصَّلَوَاةُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لِمَ بَيْنَهُنَّ مَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ
“Shalat yang lima, Jum’at ke Jum’at, dan Ramadhan ke Ramadhan, merupakan penghapus kesalahan yang dilakukan di antaranya, selama dijauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim no. 223)
Banyak lagi dalil lain yang menunjukkan diperolehnya ampunan berkat amalan ketaatan.
Musibah yang menimpa seorang hamba juga merupakan penghapus kesalahan. Karena tidaklah seorang mukmin ditimpa kesedihan, gundah gulana, sakit bahkan sekadar tertusuk duri melainkan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menghapuskan kesalahan-kesalahannya. Sebagaimana dikabarkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5641) dan Muslim (no. 2753).
Musibah itu bisa berupa hilangnya sesuatu yang dicintai, atau terkena sesuatu yang dibenci pada tubuh, hati ataupun harta, baik yang sifatnya di dalam maupun di luar. Musibah ini bukan sengaja dilakukan hamba terhadap dirinya. Karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan seorang yang tertimpa musibah untuk melakukan amalan yang merupakan perbuatannya, dilakukan dengan kesadarannya, yaitu menyusul kejelekan yang terlanjur dilakukan atau kejelekan yang menimpa dirinya dengan kebaikan.
Pada akhirnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan, “Bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.”
Akhlak baik terhadap manusia yang pertama adalah menahan diri dari mengganggu mereka dari segala sisi. Memaafkan keburukan mereka dan gangguan mereka terhadapmu, kemudian engkau bermuamalah dengan mereka dengan muamalah yang baik dalam ucapan maupun perbuatan. Termasuk akhlak baik yang paling khusus adalah sabar menghadapi mereka, tidak jenuh dengan mereka, berwajah cerah, berkata lembut, berucap indah yang menyenangkan teman duduk, memberikan kegembiraan pada teman, menghilangkan rasa tidak enak di hati mereka, dan terkadang memberikan gurauan jika memang ada maslahat. Akan tetapi tidak sepantasnya banyak bergurau atau guyonan. Karena bercanda dalam ucapan seperti garam pada makanan. Kalau tidak ada garam, makanan terasa hambar, namun bila terlalu banyak makanan menjadi asin. Dengan demikian, bila bercanda ini tidak ada atau sebaliknya melebihi batasan, maka menjadi tercela.
Termasuk akhlak yang baik adalah bergaul kepada manusia dengan apa yang pantas bagi mereka dan sesuai dengan keadaannya, dengan memandang apakah orang yang diajak bergaul itu masih kecil atau sudah besar, berakal atau terbelakang, seorang alim ataukah orang yang jahil/bodoh.
Sungguh, siapa yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, merealisasikan takwanya dan bergaul baik kepada manusia dengan perbedaan tingkatan mereka berarti ia telah mencapai kebaikan secara keseluruhan, karena ia telah menegakkan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hak para hamba. Juga karena ia termasuk orang yang berbuat ihsan dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berbuat ihsan terhadap hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Dunia dengan perhiasannya demikian menyilaukan . . .
Allah Subhanahu wa Ta’ala pun memberikannya kepada hamba yang dicintai-Nya dan kepada hamba yang tidak dicintai-Nya, sehingga kelebihan yang didapatkan seseorang dalam perkara dunia bukan jaminan ia dicintai oleh Dzat Yang di atas. Berapa banyak orang yang jahat, ingkar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam namun ia beroleh kekayaan dan jabatan yang tinggi. Sebaliknya, banyak hamba yang taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak beroleh dunia kecuali sekadarnya. Kenapa demikian? Karena memang dunia tiada bernilai di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala sampai-sampai kata Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wasallam:
لَوْ كَانَتِ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ
“Seandainya dunia ini di sisi Allah punya nilai setara dengan sebelah sayap nyamuk niscaya Allah tidak akan memberi minum seorang kafir seteguk air pun.” (HR. At-Tirmidzi, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 940)
Tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di sebuah pasar sementara orang-orang berada di sekitarnya, beliau melewati bangkai seekor anak kambing yang cacat telinganya. Beliau memegang telinga bangkai hewan tersebut, lalu berkata:
أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنَّ هَذَا لَهُ بِدِرْهَمٍ؟ فَقَالُوا: مَا نُحِبُّ أَنَّهُ لَنَا بِشَيْءٍ وَمَا نَصْنَعُ بِهِ؟ قَالَ: أَتُحِبُّوْنَ أَنَّهُ لَكُمْ؟ قَالُوا: وَاللهِ، لَوْ كَانَ حَيًّا كَانَ عَيْبًا فِيْهِ لِأَنَّهُ أَسَكُّ فَكَيْفَ وَهُوَ مَيِّتٌ؟ فَقَالَ: فَوَاللهِ لَلدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ هَذَا عَلَيْكُمْ
“Siapa di antara kalian ingin memiliki bangkai anak kambing ini dengan membayar satu dirham?”
“Kami tidak ingin memilikinya walau dengan membayar sedikit, karena apa yang akan kami perbuat dengannya?” jawab mereka yang ditanya.
Beliau kembali mengulang pertanyaannya, “Apakah kalian ingin bangkai anak kambing ini jadi milik kalian?”
“Demi Allah, seandainya pun hewan ini masih hidup, ia cacat, telinganya kecil, apatah lagi ia sudah menjadi bangkai!” jawab mereka.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Maka demi Allah, sungguh dunia ini lebih hina bagi Allah daripada bangkai anak kambing ini bagi kalian.” (HR Muslim)
Mungkin kita termasuk orang yang mendapatkan dunia sekadarnya, tidak seperti yang diperoleh orang-orang sekitar kita, yang mungkin punya rumah mewah, mobil gonta-ganti, perabotan yang wah . . . , dan jabatan yang empuk. Kekurangan yang ada pada kita dari sisi lain seharusnya tidak perlu membuat dada kita sempit sehingga kita berburuk sangka kepada Allah Yang Maha Adil. Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberi bimbingan dalam perkara dunia kita. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bertitah:
انظروا إلى من هو أسفل منكم. ولا تنظروا إلى من هو فوقكم؛ فهو أجدر أن لا تَزْدروا نعمة الله عليكم
“Lihatlah kepada orang yang lebih rendah daripada kalian dan jangan melihat orang yang lebih di atas kalian. Yang demikian ini (melihat ke bawah) akan membuat kalian tidak meremehkan nikmat Allah yang diberikan-Nya kepada kalian.” (HR. Muslim)
Dalam satu riwayat:
إذا نظر أحدكم إلى من فضل عليه في المال والخلق فلينظر إلى من هو أسفل منه
“Apabila salah seorang dari kalian melihat kepada orang yang diberi kelebihan dalam hal harta dan rupa/fisik, maka hendaklah ia melihat orang yang lebih rendah dari dirinya.”
Hadits di atas memberi arahkan kepada setiap muslim agar selalu melihat ke bawah dalam perkara dunia dan jangan melihat kepada orang yang melebihinya. Karena bila ia berbuat demikian akan membuatnya berkeluh kesah, sempit dada, dan tidak bersyukur dengan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepadanya. Sebaliknya dalam perkara agama/akhirat, seorang muslim harusnya melihat ke atas, kepada orang yang lebih darinya dalam beramal ketaatan, dalam keshalihan dan ketakwaan sehingga ia terpacu untuk terus menambah ketaatan dan amal ibadah. (Bahjatun Nazhirin, 1/534)
Al-Imam Ath-Thabari rahimahullahu berkata tentang hadits di atas, “Ini merupakan sebuah hadits yang mengumpulkan kebaikan. Karena bila seorang hamba melihat orang yang di atasnya dalam kebaikan, ia menuntut jiwanya untuk turut bergabung dengan orang yang dilihatnya tersebut. Ia pun mengecilkan keadaannya ketika itu sehingga ia bersungguh-sungguh untuk menambah kebaikan. Bila dalam perkara dunianya ia melihat kepada orang yang di bawahnya, akan tampak baginya nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terlimpah padanya, ia pun mengharuskan jiwanya bersyukur. Inilah makna ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas. Bila seseorang tidak melakukan anjuran Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut maka keadaannya jadi sebaliknya. Ia terkagum-kagum dengan amalannya sehingga ia malas menambah kebaikan. Ia membelakakkan dua matanya kepada dunia dan berambisi untuk menambahnya. Nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diperolehnya pun diremehkan dan tidak ditunaikan haknya.” (Ikmalul Mu’lim bi Fawa’id Muslim, 8/515)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan nasihat yang akan mengobati penyakit yang mungkin ada di dalam dada, maka amalkanlah! Selalulah melihat orang yang kekurangan dan lebih susah daripada kita.
Lihatlah. . . Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan tempat tinggal yang menaungi kita setiap harinya walau rumah yang sederhana, maka syukurilah karena berapa banyak tuna wisma di sekitar kita. Mereka terpaksa tidur di emperen toko, di kolong jembatan, dan di dalam rumah-rumah kardus . . .
Setiap harinya kita bisa makan dan minum walau hidangan yang tersaji sederhana, namun syukurilah. Lihatlah di sana … Ada orang-orang yang mengais-ngais sampah untuk mencari sesuatu yang dapat mengganjal perut mereka yang lapar.
Kita diberi nikmat berupa pakaikan yang dapat menutup aurat kita dan melindungi kita dari hawa panas dan dingin, walau harganya tak seberapa. Namun lihatlah … di sana ada orang-orang yang berpakaian compang-camping karena fakirnya.
Lihatlah dan tengoklah selalu kepada orang yang hidupnya lebih sulit daripada kita, dengan begitu kita dapat mensyukuri nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diberikan-Nya kepada kita.
Ingatlah selalu bahwa dunia ini ibaratnya hanyalah fatamorgana, tiada berharga, maka jangan engkau terlalu berpanjang angan untuk meraihnya. Tetapi berambisilah untuk kehidupanmu setelah mati. Di sana ada negeri kekal menantimu…!!!
Wallahu a’lam bish-shawab.
(Sumber: Asy Syariah No. 48/IV/1430 H/2009. Rubrik: Sakinah, Lembar untuk Wanita dan Keluarga. Katagori: Mutiara Kata. Halaman: 93 s.d. 94)
Penulis: Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin
Adapun hukum berjabat tangan dengan selain mahram adalah haram, dalilnya sangat jelas, antara lain :
1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam menegaskan :
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zananya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakan”.
Imam An-Nawawy dalam Syarah Muslim (16/316) menjelaskan : “Hadits ini menerangkan bahwa haramnya memegang dan menyentuh selain mahram karena hal itu adalah pengantar untuk melakukan zina kemaluan”.
2. Hadits Ma’qil bin Yasar radhyiallahu ‘anhu :
لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HSR. Ar-Ruyany dalam Musnadnya no.1282, Ath-Thobrany 20/no. 486-487 dan Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman no. 4544 dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah no. 226)
Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram adalah dosa besar (Nashihati lin-Nisa hal.123).
Berkata Asy-Syinqithy (Adwa` Al-Bayan 6/603) : “Tidak ada keraguan bahwa fitnah yang ditimbulkan akibat menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram lebih besar dan lebih kuat dibanding fitnah memandang”.
Berkata Abu ‘Abbas Ahmad bin Muhammad bin ‘Ali Al-Makky Al-Haitamy (Az-Zawajir 2/4) bahwa : “dalam hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh dan berjabat tangan dengan selain mahram adalah termasuk dosa besar”.
3. Hadits Amimah bintu Raqiqoh radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam bersabda :
إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ
“Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita”. (HSR. Malik no. 1775, Ahmad 6/357, Ishaq Ibnu Rahaway dalam Musnadnya 4/90, ‘Abdurrozzaq no. 9826, Ath-Thoyalisy no. 1621, Ibnu Majah no. 2874, An-Nasa`i 7/149, Ad-Daraquthny 4/146-147, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4553, Al-Baihaqy 8/148, Ath-Thobary dalam Tafsirnya 28/79, Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al-Ahad wal Matsany no. 3340-3341, Ibnu Sa’d dalam Ath-Thobaqot 8/5-6, Ath-Thobarany 24/no. 470,472,473 dan Al-Khollal dalam As-Sunnah no. 45. Dan dihasankan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bary 12/204, dan dishohihkan oleh Syeikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah no. 529 dan Syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad Mimma Laisa Fii Ash-Shohihain.
Dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Asma` binti Yazid diriwayatkan oleh Ahmad 6/454,479, Ishaq Ibnu Rahawaih 4/182-183, Ath-Thobarany 24/no. 417,456,459 dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 12/244. Dan di dalam sanadnya ada rawi yang bernama Syahr bin Hausyab dan ia lemah dari sisi hafalannya namun bagus dipakai sebagai pendukung.)
Berkata Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 12/243 : “Dalam perkataan beliau “aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita” ada dalil tentang tidak bolehnya seorang lelaki bersentuhan dengan perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahramnya-pent.) dan menyentuh tangannya dan berjabat tangan dengannya”.
4. Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam riwayat Bukhary-Muslim, beliau berkata :
وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطٌّ فِي الْمُبَايَعَةِ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ
“Demi Allah tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah menyentuh tangan wanita dalam berbai’at, beliau hanya membai’at mereka dengan ucapan“.
Berkata Imam An-Nawawy (Syarh Muslim 13/16) : “Dalam hadits ini menjelaskan bahwa bai’at wanita dengan ucapan, bukan dengan menyentuh tangan”.
Berkata Ibnu Katsir (Tafsir Ibnu Katsir 4/60) : “Hadits ini sebagai dalil bahwa bai’at wanita dengan ucapan tanpa dengan menyentuh tangan”.
Jadi bai’at terhadap wanita dilakukan dengan ucapan tidak dengan menyentuh tangan. Adapun asal dalam berbai’at adalah dengan cara menyentuh tangan sebagaimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam membai’at para shahabatnya dengan cara menyentuh tangannya. Hal ini menunjukkan haramnya menyentuh/berjabat tangan kepada selain mahram dalam berbai’at, apalagi bila hal itu dilakukan bukan dengan alasan bai’at tentu dosanya lebih besar lagi.
Penulis: Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin
Syubhat yang Terjadi Seputar Hukum Memandang
1. Tentang boleh atau tidaknya jika hal yang dipandang itu di dalam televisi, majallah atau koran.
Maka dijawab bahwa tidak ada perbedaan melihat di televisi, majallah dan lain-lain, karena ayat dan hadits-hadits yang kita sebutkan sebelumnya secara umum memerintahkan untuk menundukkan pandangan (Lajnah Fatawa oleh Syeikh Ibnu Bazz).
2. Pandangan pertama adalah rahmat.
Hal ini tidak betul, sebab dalam hadits Jarir yang telah lalu diceritakan ketika Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam ditanya tentang memandang secara tiba-tiba (tidak disengaja) yang terjadi pada awal kali memandang, maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam memerintahkan untuk memalingkan pandangan itu. Maka tentunya memandang dengan sengaja adalah dosa walaupun terjadi pada awal kali memandang.
3. Melihat ciptaan Allah adalah ibadah.
Ibnu Taymiyah berkata : “Siapa yang berkata bahwa melihat kepada ciptaan Allah adalah ibadah termasuk melihat kepada yang haram (yang bukan mahramnya), ini berarti dia telah menyatakan bahwa perbuatan keji itu adalah ibadah. Ini adalah perkataan kufur dan murtad sebagaimana ayat :
قُلْ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
“Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.” Mengapa kamu mengada-adakan perkataan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?”. (Q.S.Al-A’raf : 28)
Catatan
Tidak bolehnya melihat kepada perempuan yang bukan mahram ini berlaku umum kecuali kalau seseorang ingin meminang maka boleh ia melihat kepada pinangannya dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh syari’at sebatas keperluan sebagaimana yang dijelaskan dalam dalil-dalil yang sangat banyak. Wallahu A’lam.
Hukum Memandang Selain Mahram Menurut Pendapat Para Ulama
Penulis: Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin
Dari uraian dalil Al-Qur`an dan Sunnah di atas menunjukkan bahwa hukum memandang kepada selain mahram adalah haram. Dan tidak terjadi khilaf di antara para ulama akan hal itu.
Al-Imam An-Nawawy telah menukil kesepakatan para ‘ulama tentang haramnya memandang kepada selain mahram dengan syahwat. (Syarh Shohih Muslim oleh An-Nawawy 6/262).
Adapun khusus wanita bila memandang dengan tanpa syahwat maka terjadi perselisihan pendapat, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsirnya, bahwa : “Kebanyakan para ulama menyatakan haram bagi wanita memandang selain mahramnya baik dengan syahwat ataupun tanpa syahwat dan sebagian lagi dari mereka menyatakan bahwa haram wanita memandang dengan syahwat, adapun tanpa syahwat maka hal itu boleh. (Tafsir Ibnu Katsir 3/354).
Adapun dalil pendapat Jumhur ulama yang menyatakan haram memandang secara mutlak adalah :
# Surah An-Nuur :31, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya”.
Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini bahwa ayat ini merupakan dalil akan haramnya wanita memandang kepada selain mahram. (Tafsir Ibnu Katsir 3/345).
Dan berkata Muhammad Ibnu Yusuf Al-Andalusy dalam Tafsirnya (Tafsirul Bahrul Muhit : 6/411) dan Imam Asy-Syaukany (Fathul Qodir : 4/32) : “Bahwa surah An-Nuur ayat 31 ini sebagai taukid (penguat) ayat sebelumnya yaitu An-Nur ayat 30, bahwa hukum laki-laki memandang kepada selain mahram adalah haram secara mutlak maka begitupun hukum wanita memandang kepada selain mahram adalah haram secara mutlak pula”.
#Dan hadits Ummu Salamah :
كُنْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ مَيْمُوْنَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ احْتَجِبَا مِنْهُ فَقُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ أَفَعُمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ
“Pernah aku bersama Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam dan Maimunah ada disisinya, maka datanglah Ibnu Ummi Maktum dan pada saat itu kami telah diperintah untuk berhijab, maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam berkata : “Berhijablah kalian darinya”, maka kami mengatakan : “Bukankah Ibnu Ummi Maktum buta, tidak melihat dan tidak mengenal kami ?”, maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam berkata : “Apakah kalian berdua buta ? Bukankah kalian berdua dapat melihatnya ?”.
HR. Abu Daud no. 4112, At-Tirmidzy no. 2778, An-Nasa`i dalam Al-Kubro no. 9241, Ahmad 6/296, Abu Ya’la dalam Musnadnya no. 6922, Ibnu Hibban sebagaimana Al-Ihsan no. 5575-5576, Al-Baihaqy 7/91, Ath-Thobarany 23/no. 678, Ibnu Sa’d dalam Ath-Thobaqot 8/175,178, Al-Khotib Al-Baghdady dalam Tarikhnya 3/17-18, 8/338 dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 19/155
Tapi hadits ini ada kelemahan didalamnya yaitu seorang rawi yang bernama Nabhan maula Ummu Salamah dan ia ini adalah seorang rawi yang majhul. Karena itu hadits ini dilemahkan oleh syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 1806.
Imam An- Nawawi berkata : ada dua pendapat dalam masalah hukum wanita memandang tanpa dengan syawat, dan yang rojih dalam masalah ini adalah haram, berdasarkan dalil Surah An-Nuur : 31. dan dalil yang paling kuat dalam masalah ini adalah hadits Ummi Salamah dan beliau berkata bahwa haditsnya hasan.
(Lihat Syarah Muslim oleh An-Nawawi 6/262)
Adapun dalil yang digunakan oleh orang-orang yang membolehkan wanita memandang kepada selain mahram tanpa syahwat adalah hadits Aisyah radhyiallahu ‘anha :
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْمُ عَلَى بَابِ حُجْرَتِيْ وَالْحَبَشَةُ يَلْعَبُوْنَ بِحِرَابِهِمْ فِيْ مَسْجِدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِيْ بِرِدَائِهِ لِكَيْ أَنْظُرُ إِلَى لَعْبِهِمْ
“Aku melihat Rasullullah Shollallahu shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam di pintu kamarku dan orang-orang Habasyah bermain dalam masjid Rasullullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam, (beliau) menghijabiku dengan rida`nya supaya aku dapat melihat permainan mereka”. (HR. Bukhary-Muslim).
Akan tetapi tidak ada pendalilan (alasan) bagi mereka dalam hadits ini untuk membolehkan memandang kepada laki-laki yang bukan mahram tanpa syahwat. Dan penjelasan hal tersebut sebagai berikut :
Berkata Imam An-Nawawy (Syarh Muslim 6/262) : “Adapun hadits yang menceritakan tentang ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melihat orang-orang Habasyah bermain dalam masjid memiliki beberapa kemungkinan, antara lain saat itu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha belum mencapai masa baligh”.
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar (Al-Fath 2/445) : “Dalam hadits ‘Aisyah tersebut kemungkinan saat itu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha hanya bermaksud melihat permainan mereka bukan wajah dan badannya dan bila ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha sampai melihat mereka maka hal itu terjadi secara tiba-tiba dan tentunya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha akan memalingkan pandangannya setelah itu”.
Kemungkinan lainnya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melihat orang-orang Habasyah bermain dalam mesjid dari jarak jauh karena dalam hadits itu diceritakan bahwa ‘Aisyah berada dalam kamarnya sedangkan orang-orang Habasyah bermain dalam masjid. Wallahu A’lam.
Penulis: Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan manusia, maka tentunya Allah pun telah mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk di dalamnya bagaimana hukum yang berlaku bagi laki-laki dan wanita yang tidak semahram dalam memandang dan berjabat tangan. Olehnya kita simak uraian dalil Al-Quran dan Sunnah tentang masalah ini, agar hati kita tenang dan dapat mengamalkannya sesuai dengan perintah agama.
• Adapun dalil dari Al-Qur`an :
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surah An- Nuur : 31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya”
Ayat ini menunjukkan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada wanita-wanita mu’minah untuk menundukkan pandangannya dari apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah haramkan, maka jangan mereka memandang kecuali apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah halalkan baginya.
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah : “Kebanyakan para ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil tentang haramnya wanita memandang laki-laki selain mahramnya apakah dengan syahwat atau tanpa syahwat”. (Tafsir Ibnu Katsir 3/345).
Berkata Imam Al-Qurthuby rahimahullah dalam menafsirkan ayat ini : “Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai dengan perintah menundukkan pandangan sebelum perintah menjaga kemaluan karena pandangan adalah pancaran hati. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan wanita-wanita mu’minah untuk menundukkan pandangannya dari hal-hal yang tidak halal. Oleh karena itu tidak halal bagi wanita-wanita mu’minah untuk memandang laki-laki selain mahramnya”. (Tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an 2/227).
Berkata Imam Asy-Syaukany rahimahullah : “Ayat ini menunjukkan haramnya bagi wanita memandang kepada selain mahramnya”. (Tafsir Fathul Qodir 4/32).
Berkata Muhammad Amin Asy-Syinqithy rahimahullah : “Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa yang menjadikan mata itu berdosa karena memandang hal-hal yang dilarang berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surah Ghofir ayat 19 :
يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرِ
“Dia mengetahui khianatnya (pandangan) mata dan apa yang disembunyikan oleh hati”.
Ini menunjukkan ancaman bagi yang menghianati matanya dengan memandang hal-hal yang dilarang”.
Al-Imam Al-Bukhary rahimahullah berkata : “Makna dari ayat (An-Nuur : 31) adalah memandang hal yang dilarang karena hal itu merupakan pengkhianatan mata dalam memandang”. (Adhwa` Al-Bayan 9/190).
Dalil-dalil dari Sunnah :
@ Dari Abi Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam bersabda :
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوْسَ فِي الطُّرُقَاتِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيْهَا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوْا الطَّرِيْقَ حَقَّهُ قَالُوْا وَمَا حَقُّهُ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلاَمِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Hati-hatilah kalian dari duduk di jalan-jalan, mereka bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah ada apa-apanya (bahayanya) dari majlis-majlis yang kami berbicara didalamnya ?, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam menjawab : “Apabila kalian tidak mau kecuali harus bermajlis maka berikanlah bagi jalanan haknya”, mereka bertanya : “Dan apa haknya jalanan itu ?”, Rasulullah menjawab : “Menundukkan pandangan, menahan diri dari mengganggu, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi mungkar”.
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bary (11/11) : “Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam melarang duduk di jalan, hal ini untuk menjaga timbulnya penyakit hati dan fitnah dari memandang laki-laki atauipun wanita selain mahramnya”.
Berkata Syamsuddin Al-‘Azhim Al-Abady sebagaimana dalam ‘Aunul Ma’bud (13/168) : “ghodhdhul bashor (menundukkan pandangan) yaitu menahan pandangan dari melihat yang diharamkan”.
@ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam menegaskan :
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakannya”.
Imam Bukhary dalam menjelaskan hadits ini menyatakan bahwa selain kemaluan, anggota badan lainnya dapat berzina, sebagaimana beliau sebutkan dalam sebuah bab bahwa selain kemaluan, anggota badan lainnya dapat berzina.
Dan Al-Hafizh Ibnu Hajar telah menukil dari Ibnu Baththol, beliau berkata bahwa : “mata, mulut dan hati dinyatakan berzina karena asal sesungguhnya dari zina kemaluan itu adalah memandang kepada hal-hal yang haram”. (Fathul Bary 11/26).
Maka dari pernyataan ini menunjukkan bahwa hukum memandang kepada selain mahram adalah haram karena memandang adalah wasilah (jalan) yang mengantar kita untuk berbuat zina kemaluan yang mana hal itu termasuk dosa besar.
@ Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :
يَتَحَقَّقُ رَجُلٌ مِنْ جُحْرٍ فِيْ حُجَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَمَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ مدري يحك به رأسه فقال لو أعلم أنك تنظر لطعنت به في عينك إنما جعل الاستئذان من أجل البصر
“Seseorang dari satu celah mengamati kamar-kamar Nabi shollallahu ‘alahi wasallam dan pada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam ada sisir yang beliau menggaruk kepalanya, maka beliau berkata : “Sekiranya saya tahu engkau memandang (kekamarku) maka akan kutusukkan sisir ini ke matamu, sesungguhnya diberlakukannya meminta izin itu karena alasan pandangan”. (HR. Bukhary-Muslim)
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya meminta izin disebabkan karena hal memandang dan adapun larangan memandang ke dalam rumah orang tanpa memberitahu pemiliknya karena dikhawatirkan ia akan melihat hal-hal yang haram”. (Fathul Bary : 11/221).
@ Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu :
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِيْ
“Aku bertanya kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam tentang memandang secara tiba-tiba, maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam memberi perintah kepadaku : “Palingkanlah pandanganmu”. (HR. Muslim).
Syeikh Salim Al-Hilaly hafizhohullah berkata : “Hadits ini menjelaskan bahwa tidak ada dosa pandangan kepada selain mahram secara tiba-tiba (tidak disengaja) akan tetapi wajib untuk memalingkan pandangan berikutnya, karena hal itu sudah merupakan dosa”. (Bahjatun Nadzirin 3/146).
Imam An-Nawawy mengatakan : “Pandangan kepada selain mahram secara tiba-tiba tanpa maksud tertentu pada pandangan pertama maka tak ada dosa. Adapun selain itu, bila ia meneruskan pandangannya maka hal itu sudah terhitung sebagai dosa”. (Syarh Shohih Muslim 4/197)
RSS Feed


0 komentar:
Posting Komentar